Program Kerja Bidang Kurikulum SMP Berbasis Pondok Pesantren
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada
di daerah.
Standar
Nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional(dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan pemerintah No.19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan dan standar yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pendidikan. Salah satu standar yang dikembangkan oleh bidang
kurikulum adalah membelajarkan peserta didik sesuai dengan standar isi dan
standar kompetensi kelulusan.
Dalam
rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi
lulusan. Pengembangan Kurikulum 2006 SMP
Islam ....... dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar
kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.Kedua, standar isi
diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas
mata pelajaran.Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.Keempat,
mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.Kelima,
semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan
tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.
Pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar inspiratif,
menyenangkan , menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta didik agar kreatif dan
mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi
peserta didik.
SMP
Islam.... sudah berusaha menjalankan kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tentu dalam pelaksanaannya SMP
Islam...... banyak menghadapi kendala. Dua hal yang
menjadi kendala besar SMP Islam..... dalam menjalankan
amanat tujuan pendidikan nasioanal.
Dua
hal itu ialah fasilitas dan Sumber daya guru yang jarang mendapatkan pelatihan
dari dinas pendidikan setempat. SMP Islam..... terkendala dengan fasilitas penunjang pembelajaran. Tidak hanya fasilitas
gedung, tetapi juga fasilitas berupa alat pembelajaran.
SMP
Islam..... memiliki guru dengan kualifikasi S1. Sebagian
guru-guru SMP Islam Plus.... juga mempunyai pengalaman mengajar di
lembaga bimbingan belajar. Akan tetapi, tenaga pengajar jarang mendapat
panggilan untuk mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru.
Wakil
Kepala Sekolah bidang kurikulum membuat program kerja kurikulum. Dalam program
kerja ini mengambarkan tentang kurikulum yang ada di SMP Islam...... Program kerja
ini diharapkan mampu mencapai tujuan di atas.
B. Kerangka Dasar
1. Landasan Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi kurikulum, proses pembelajaran, posisi
peserta didik, penilaian hasil belajar , hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang merupakan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satu pun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
a)
Pendidikan berakar pada budaya
bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia
yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk
membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b)
Peserta didik adalah pewaris
budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya
berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain
mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
c)
Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan
untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d)
Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and
social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud
untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu
peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
2. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society)
3. Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
4. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan
standar” (standard-based education),
dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
5. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
7. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
8. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
9. Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMP
10. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP
11. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
12. Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan
13. Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK
14. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas
15. Surat Edaran Kepala Dinas Dikbud Lotim Nomor
421.1/462.3/DIKBUD.III/2018 Tanggal 28 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Kurikulum
Muatan Lokal di Satuan Pendidikan SMP
16. Surat Kepala Dinas Dikbud Lotim Nomor 421.1/469.4/DIKBUD.III/2018
Tanggal 29 Maret 2018 tentang Pengintegrasian Keunggulan Lokal ke dalam Mata
Pelajaran
17. Surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang pembelajaran masa
pandemi covid-19
18. Surat edaran Dinas Pendidikan Lombok Timur tentang pembelajaran masa
pandemi covid-19
C. Tujuan Penyusunan Kurikulum SMP Islam.....
Tujuan
penyusunan Kurikulum SMP Islam.... adalah sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam Kabupaten Lombok Timur.
D. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum
SMP Islam....
Kurikulum SMP Islam.... disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian
peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2)
Toleransi dan
Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi
dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.
3)
Peningkatan
Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan
Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap,
pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat
perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan
kinestetik peserta didik.
4)
Kebutuhan
Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis
dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang
keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi,
menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan,
kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
5)
Perkembangan
Ipteks
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
Ipteks.
6)
Keragaman
Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan
karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh
karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
7)
Kondisi
Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih
dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
8)
Karakteristik
Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan
pendidikan.
E. Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP......
Kurikulum SMP Islam..... dikembangkan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum SMP Islam..... dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang
akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus
berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum SMP Islam...... diarahkan pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat. Kurikulum SMP Islam Plus Karya
Adi Husada Rakam mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum SMP Islam...... mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
BAB II
VISI DAN MISI SMP ISLAM.......
A.
VISI SMP Islam.......
“Terwujudnya lulusan sekolah yang
beriman, berilmu , unggul dalam berprestasi dan memiliki daya saing dalam
bidang IPTEK serta berwawasan lingkungan”.
B. MISI SMP ISLAM.....
1. Menumbuh kembangkan sikap, perilaku dan amiyah
agama islam di sekolah.
2. Memberikan bekal keterampilan membaca dan
menghafal Al-Qur’an melalui pendidikan
secara profesional.
3. Mendidik siswa untuk meningkatkan iman dan taqwa
dalam rangka kontribusi pembangunan moral dan akhlak bangsa.
4. Menyelenggarakan pembelajaran dan
bimbingan secara efektif untuk
mengoptimalkan potensi dan prestasi akademik siswa
5. Mengembangkan life skils dalam setiap
aktifitas pendidikan.
6. Membangun manusia seutuhnya di bidang pendidikan
yang beriman, menjadi teladan dan berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi
yang tinggi sesuai perkembangan zaman.
7.
Menerapkan
manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah, komite sekolah
dan stake holders dalam pengambilan keputusan.
8. Mewujudkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang
mendapat kepercayaan dari masyarakat..
C. Tujuan SMP Islam......
1) Tujuan Jangka Panjang
a) Memiliki perangkat pembelajaran kelas VII,
VIII dan IX untuk semua mata pelajaran sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
b) Menghasilkan lulusan yang berprestasi
secara bertahap
c) Memenuhi keadilan dan pemerataan
pendidikan bagi warga di lingkungan sekolah
d) Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran
yang standar
e) Mencapai pendidikan yang bermutu, efisien
dan relevan
f) Memenuhi pengelolaan pendidikan yang
transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif .
2) Tujuan Jangka Pendek
a) Peningkatan Gain Score Achievment (GSA)
rata- rata Ujian Semester diatas KKM dari 7,00 menjadi 7,50
b) Memiliki 3 rombongan belajar untuk setiap jenjang kelas
c) Menjadi nominasi dalam lomba olympiade
MIPA tingkat Kabupaten
d) Seratus persen siswa mampu
membaca dan menghafal alquran dengan benar dan lancar
e) Memiliki Perpustakaan yang representatif dengan pelayanan yang
optimal
BAB III
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
A.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan
tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap tingkat
kelas. Kompetensi inti dirancang untuk
setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar
antarmata pelajaran pada
kelas yang sama dapat
dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai
kompetensi
dasar
pada
mata pelajaran yang sama pada kelas
yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan
notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1
(KI-1)
untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap
sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti
pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti
keterampilan
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang
SMP/MTs dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel
1: Kompetensi Inti
SMP/MTs
KOMPETENSI INTI KELAS VII |
KOMPETENSI
INTI KELAS VIII |
KOMPETENSI
INTI KELAS IX |
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
2.
Menghargai dan menghayati
perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya |
2.
Menghargai dan menghayati perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya |
2.
Menghargai dan menghayati perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya |
3.
Memahami pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata |
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata |
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata |
4.
Mencoba, mengolah, dan menyaji
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis,
membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari
di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori |
4.
Mengolah, menyaji, menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di
sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori |
4.
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis,
membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari
di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori |
B. Mata Pelajaran
1. Mata Pelajaran Wajib
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama, Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Per Minggu |
|||
Kelompok A |
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
|
1. Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
|
2. PPKn |
3 |
3 |
3 |
|
3. Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
|
4. Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
|
5. Matematika |
5 |
5 |
5 |
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
|
Kelompok B |
||||
1. Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
|
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
|
3. Tahfidz |
2 |
2 |
2 |
|
4. Prakarya |
2 |
2 |
2 |
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
40 |
40 |
40 |
|
Keterangan:
a.
Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran
yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b.
Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang
muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat
dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c.
Mata pelajaran Kelompok B
dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d.
Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e.
Satu jam pelajaran beban belajar tatap
muka adalah 40 (empat
puluh) menit.
f.
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan
mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g.
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar
per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta
didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta faktor lain
yang
dianggap penting, namun yang diperhitungkan
pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h.
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib
menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan.
Peserta didik mengikuti salah
satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti
dapat diganti setiap semesternya.
i.
Untuk Mata Pelajaran
Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan
salah satu atau kedua mata
pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau
Mata
Pelajaran Informatika yang disediakan
oleh satuan pendidikan.
j.
Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan
pendidikan wajib menyelenggarakan
minimal 2 aspek dari 4 aspek yang
disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat
diganti setiap semesternya.
k.
Khusus untuk Madrasah
Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang
diatur
oleh Kementerian Agama.
2.
Mata pelajaran Wajib pondok
Selain Mata Pelajaran
wajib pemerintah, guna mencapai visi sekolah dan pondok pesantren, SMP Islam.... menyandingkan
kurikulum wajib dengan kurikulum kepondokan, hal ini ditujukan untuk
mengasah segi spriritual siswa secara mendalam. Adapun isian kurikulum
kepondokkannya sebagai berikut:
KOMPONEN |
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
||
VII |
VIII |
IX |
|
Kelompok
Agama |
|
|
|
1. Bimbingan Baca Alqur’an |
2 |
2 |
2 |
2. Fiqih |
2 |
2 |
2 |
3. Kajian
Kitab At-tibyan |
2 |
2 |
2 |
4. Bahasa
Arab |
4 |
4 |
4 |
5. Tahfiz |
4 |
4 |
4 |
6. Kajian Kitab Tauhid |
2 |
2 |
2 |
7. Hiziban /Albarzanji |
2 |
2 |
2 |
Kelompok Extra
Korikuler |
|
|
|
9. Pramuka (Ekskul
Wajib) |
2 |
2 |
2 |
10.
Hadrah |
2 |
2 |
2 |
11. Qasidah |
2 |
2 |
2 |
12. Pencak Silat (PSHT) |
2 |
2 |
2 |
13. Footsall |
2 |
2 |
2 |
C. Bimbingan dan Konsling
1. Dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan
sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan
layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga
layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan
bimbingan dan konseling;
2. Setiap peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat,
minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman
belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik
sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;
3. Kurikulum 2013 mengharuskan
peserta didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas
peminatan serta pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling.
D. Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan pada SMP
Islam.... adalah beban belajar sistem paket. Sistem
paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas seuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket
dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar durumuskan dalam bentuk
satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran
melalui sistem tatap muka. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa proses interaksi antara peserta didik dan pendidik.
Alokasi
waktu untuk satu jam pelajaran adalah 40 menit. Bebanbelajar siswa selama satu tahun tertera dalam tabel berikut.
1. Tabel Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka
Kelas |
Satu jam pemb. Tatap Muka |
Jml. Jam Pemb. Per Minggu |
Minggu Efektif Pemb. Per Tahun |
Waktu Pemb. Per Tahun |
VII |
40 |
38 |
38 |
1444 |
VIII |
40 |
38 |
38 |
1444 |
IX |
40 |
38 |
38 |
1444 |
2
.Tabel
Beban Belajar Tatap Muka Kegiatan kurikulum kepondokan
Kelas |
Satu jam pemb. Tatap Muka |
Jml. Jam Pemb. Per Minggu |
Minggu Efektif Pemb. Per Tahun |
Waktu Pemb. Per tahun |
VII |
40 |
12 |
38 |
182 |
VIII |
40 |
12 |
38 |
182 |
IX |
40 |
12 |
38 |
182 |
3. Tabel
beban belajar tatap muka bagian extra kurikuler
Kelas |
Satu jam pemb. Tatap Muka |
Jml. Jam Pemb. Per Minggu |
Minggu Efektif Pemb. Per Tahun |
Waktu Pemb. Per tahun |
VII |
40 |
2 |
38 |
1520 Menit |
VIII |
40 |
2 |
38 |
1520 Menit |
IX |
40 |
2 |
38 |
1520
Menit |
E. Muatan Pembelajaran
Muatan Kurikulum SMP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
1. Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti
Tujuan :
-
Menumbuh kembangkan akidah
melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengamalan peserta didik tentang agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah SWT.
-
Mewujudkan manusia Indonesia
yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi,
menjada keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya
agama dalam komunitas sekolah.
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Berfikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
-
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta antikorupsi.
-
Berkembang secara positif dan
dmokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
-
Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Bahasa Indonesia
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Berkomunikasi secara efektif
dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
-
Menghargai dan bangga
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
-
Memahami Bahasa Indonesia dan
menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
-
Menggunakan Bahasa Indonesia
untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan
sosial.
-
Menikmati dan memanfaatkan
karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
-
Menghargai dan membanggakan
sastra Indonesia dengan khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
4. Bahasa Inggris
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Mengembangkan kompetensi berkomunikasi
dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi fungsional.
-
Memiliki kesadaran tentang
hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa
dalam masyarakat global.
-
Mengembangkan pemahaman peserta
didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.
5.
Matematika
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Memahami konsep matematika,
menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma
secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah.
-
Menggunakan penalaran pada pola
dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun
bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
-
Memecahkan masalah yang
meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan
model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
-
Mengomunikasikan gagasan dengan
simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
-
Memiliki sikap menghargai
kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian
dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam
pemecahan masalah.
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Meningkatkan keyakinan terhadap
kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan
alam ciptanNya.
-
Mengembangkan pemahaman tentang
berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
-
Mengembangkan rasa ingin tahu,
sikap positif dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi
antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
-
Melakukan inkuiri ilmiah untuk
menumbuhkan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak ilmiah serta
berkomunikasi.
-
Meningkatkan kesadaran untuk
berperan serta dalam memelihara, menjada dan melestarikan lingkungan serta
sumber daya alam.
-
Meningkatkan kesadaran untuk
menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
-
Meningkatkan pengetahuan,
konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang selanjutnya.
-
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Mengenal konsep-konsep yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
-
Memiliki kemampuan dasar untuk
berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan
keterampilan dalam kehidupan sosial.
-
Memiliki komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
-
Memiliki kemampuan
berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetensi dalam masyarakat yang majemuk di
tingkat lokal, nasional dan global.
8.
Seni Budaya
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Memahami konsep dan pentingnya
seni budaya
-
Menampilkan sikap apresiasi
terhadap seni budaya
-
Menampilkan kreativitas melalui
seni budaya
-
Menampilkan peran serta dalam
seni budaya dalam tingkat lokal, regional maupun global.
9.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Mengembangkan keterampilan
pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani
serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang
terpilih.
-
Meningkatkan pertumbuhan fisik
dan pengembangan psikis yang lebih baik.
-
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan gerak dasar.
-
Meletakkan landasan karakter
moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
-
Mengembangkan sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
-
Mengembangkan keterampilan
untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
-
Memahami konsep aktivitas
jasmani dan olah raga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk
mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran,
terampil, serta memiliki sikap yang positif.
10.
Prakarya
Tujuannya agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
-
Memahami hal-hal yang berkaitan
dengan material, proses dan alat beserta sumber daya yang diperlukan.
-
Mengembangkan sikap berkarya
yang efektif dan efisien dengan cara menganalisis materi, proses dan alat yang
diperlukan.
11. Muatan Lokal (Tahfidz Al-Qur’an)
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak
sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.Berdasarkan kondisi dan
potensi daerah, peserta didik, ketersediaan tenaga pengajar dan sarana prasarana, maka muatan lokal yang dipilih adalah Tahfidz
Al-Qur'an.
F. Beban
Belajar Tambahan
SMP Islam.... menambah beban belajar 2 jam pelajaran tatap muka fiqih berdasarkan
pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dalam rangka menyiapkan lulusan yang beriman.
Mekanisme pembelajaran
tatap muka fiqih di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam tidak dilakukan di
dalam kelas. Semua rombel mulai dari kelas 7, 8 dan kelas 9 di kumpulkan di
musolla. Jadi Materi fiqih untuk semua kelas diseragamkan.
Di samping
itu juga sekolah mengadakan Pembinaan Karakter Peserta Didik yang meliputi :
1. Pembiasaan Rutin yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal meliputi :
a. Doa Bersama
b. Pemeliharaan Kebersihan
c. Kesehatan Diri
2. Pembiasaan Spontan yaitu kegiatan tidak terjadwal
dalam kejadian khusus meliputi :
a. Pembentukan prilaku memberi senyum, salam, sapa
b. Membuang sampah pada tempatnya
c. Budaya antriMinimal
d. Mengatasi silang pendapat ( pertengkaran )
e. Saling mengingatkan dalam pelanggaran tata tertib
sekolah
f. Kunjungan
rumah
g. Kesetiakawanan sosial
h. Anjangsana
3. Pembiasaan Keteladanan adalah kegiatan dalam
bentuk prilaku sehari – hari meliputi :
a. Berpakaian rapi
b. Berbahasa yang baik
c. Rajin membaca
d. Memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain
e. Datang tepat waktu
G. Kreteria
Ketuntasan Minimal
1.
Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar siswa pada
setiap mata pelajaran di SMP Islam..... ditetapkan
berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran tersebut. Kriteria
ideal masing-masing indikator hasil belajar yang dideskripsikan guru dalam
silabus pada setiap mata pelajaran adalah 75%. Tetapi dengan mempertimbangkan
kompleksitas, intake siswa dan sarana pendukung yang ada di sekolah maka KKM
setiap mata pelajaran telah ditetapkan berkisar antara 65 sampai 75. Berikut ini tabel kriteria ketuntasan minimal
belajar siswa di SMP NW Korleko
Tabel : 3 kriteria ketuntasan
belajar minimal
Komponen |
KKM
|
||
VII |
VIII |
IX |
|
A. Mata Pelajaran |
|
|
|
1. Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti |
70 |
75 |
75 |
2. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan |
75 |
75 |
75 |
3. Bahasa
Indonesia |
70 |
72 |
75 |
4. Bahasa
Inggris |
65 |
65 |
65 |
5. Matematika |
65 |
65 |
65 |
6. Ilmu
Pengetahuan Alam |
65 |
65 |
65 |
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial |
70 |
75 |
75 |
8. Seni Budaya |
75 |
75 |
75 |
9. Pend.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
75 |
75 |
75 |
10. Keterampilan (Prakarya) |
75 |
75 |
75 |
11. Muatan Lokal (Tahfidz Al-Qur'an) |
70 |
75 |
75 |
12. Pengembangan diri |
Minimal Baik |
2.
Program Perbaikan dan
Pengayaan
Karena satuan pendidikan menggunakan
prinsip Mastery Learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk
peserta didik yang belum maupun yang sudah mencapai ketuntasan. Siswa yang
belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan siswa yang
sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
a.
Program Remidial (Perbaikan)
-
Remidial wajib diikuti oleh
siswa yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan atau indicator.
-
Kegiatan
remedial dilaksanakan di dalam/di luar jampembelajaran.
-
Kegiatan remedial meliputi
remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
-
Penilaian dalam program
remedial dapat berupa tes maupun non tes.
-
Kesempatan
mengikuti kegiatan remedial sebanyak 2 kali.
-
Nilai
remedial dapat/tidak dapat melampaui KKM.
b.
Program Pengayaan.
-
Pengayaan wajib/boleh diikuti
oleh siswa yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
-
Kegiatan
pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
-
Penilaian
dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nos tes.
-
Nilai
pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya yang bisa diperhitungkan.
H. Kriteria
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Kenaikan Kelas
Seorang siswa dinyatakan naik kelas bila :
1. Memiliki nilai kepribadian : Baik
2. Peserta didik harus mengulang di kelas
yang sama bila tidak menuntaskan lebih dari 3 mata pelajaran.
3. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai
peserta didik untuk semua mata pelajaran yang Ketuntasan Belajar minimumnya
sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
4. Jika karena alasan yang kuat seperti
gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak memungkinkan
berhasil, peserta didik yang bersangkutan dibantu mencapai kompetensi yang
ditargetkan.
b. Kelulusan
Seorang
siswa dinyatakan lulus bila :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memiliki nilai kepribadian : Baik
3. Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran , kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
4. Lulus ujian sekolah untuk semua kelompok
mata pelajaran.
5. Lulus ujian Nasional
I. Peraturan
dan Tata Pengelolaan Sekolah
A.
Kesiswaan
1.
Sistem Penerimaan Siswa Baru
§ Pendaftaran penerimaan siswa
baru dibebaskan dari uang pendaftaran / tidak dipungut biaya.
§ Seleksi calon siswa menggunakan Nilai Ujian Akhir Sekolah Dasar dan
mengikuti ujian tes seleksi siswa baru serta tes baca Al-Quran.
2.
Sistem Penerimaan Siswa Pindahan
§ Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar
Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dengan Dewan
Guru.
§ Siswa yang pindah dari sekolah lain ke SMP Islam.... dikenakan biaya administrasi berupa uang pembangunan sebesar Rp750.000,00
3.
Sistem Pemberhentian Siswa.
§ Siswa yang kawin pada saat masih terdaftar sebagai siswa SMP Islam..... akan dikeluarkan dari sekolah dan dikenakan denda sebesar Rp.
500.000,- karena melanggar kesepakatan awal antara wali murid dengan pihak
sekolah.
4.
Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa:
a.
Mendapatkan pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. Pindah ke program pendidikan pada jalur
dan satuan pendidikan lain
yang setara;
e. Menyelesaikan program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan
batas waktu yang ditetapkan.
Kewajiban Siswa:
a. Disiplin hadir dan pulang tepat waktu pada setiap hari efektif sekolah.
b. Menjaga dan melaksanakan norma-norma
pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
c. Melaksanakan tata tertib dan peraturan yang
berlaku di sekolah (terlampir)
d. Menjaga nama baik diri, orang tua, dan sekolah.
e. Berperan aktif dalam setiap kegiatan sekolah.
f. Melakukan daftar ulang setiap awal tahun
pembelajaran baik yang naik maupun tinggal kelas.
g. Menyampaikan izin secara lisan atau tertulis
kepada sekolah yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua/wali yang
bersangkutan melalui guru BP/BK, apabila berhalangan hadir di sekolah karena sakit
atau keperluan lain.
h. Berdoa sebelum dan sesudah proses pembelajaran.
B.
Jenis Pelanggaran, Bobot, dan Sanksi Siswa
No |
Klasifikasi
Pelanggaran |
Bobot
Point Pelanggaran |
Keterangan |
|
1 |
Datang terlambat masuk sekolah satu kali |
5 |
Point |
1.
Siswa yang
telah mencapai bobot point pelanggaran 5 s.d. 20 tidak diizinkan mengikuti
pelajaran, dilibatkan kebersihan lingkungan dan peringatan. 2.
Siswa yang
telah mencapai bobot point pelanggaran 25 s.d. 50 orang tua diundang ke
sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua,
wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah. 3.
Siswa yang
telah mencapai bobot point pelanggaran 55 s.d. 75 dikembalikan ke orang tua
(di skorsing) selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantar oleh
orang tua. 4.
Siswa yang
telah mencapai bobot point pelanggaran 80 s.d. 100 dikembalikan kepada orang
tua dan dipersilahkan mengajukan
pindah ke sekolah lain. 5.
Khusus
untuk siswa yang nikah masih dalam pendidikan selain sanksinya dikembalikan
kepada orang tua. 6. Apabila orang tua tidak memenuhi undangan
sekolah, maka siswa yang bersangkutan (kasus) tidak diperhitungkan mengikuti
pelajaran sampai orang tua, wali murid datang ke sekolah. 7. Hal-hal yang belum tercantum di dalam peraturan
ini akan disempurnakan dikemudian hari. 8. Peraturan ini mulai berlaku sejak penetapan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau dan ditetapkan
kemudian hari. |
2 |
Keluar tanpa izin |
5 |
Point |
|
3 |
Tidak melaksanakan tugas piket kelas |
5 |
Point |
|
4 |
Berpakaian seragam tidak lengkap |
5 |
Point |
|
5 |
Makan di kelas waktu pelajaran sedang berjalan |
10 |
Point |
|
6 |
Membuang sampah tidak pada tempatnya |
5 |
Point |
|
7 |
Bermain di tempat pakir |
5 |
Point |
|
8 |
Memakai gelang, kalung, anting-anting bagi pria
dan berhias yang berlebihan bagi perempuan |
10 |
Point |
|
9 |
Tidak memperhatikan panggilan guru dan pegawai |
10 |
Point |
|
10 |
Membawa HP ke sekolah |
10 |
Point |
|
11 |
Berpakaian tidak rapi |
5 |
Point |
|
12 |
Siswa tidak masuk sekolah tanpa keterangan |
5 |
Point |
|
13 |
Membuat izin palsu |
10 |
Point |
|
14 |
Membolos/keluar/meninggalkan kelas |
15 |
Point |
|
15 |
Membawa buku, majalah, kaset terlarang/gambar porno/HP bergambar porno |
20 |
Point |
|
16 |
Melindungi teman yang salah/provokator |
20 |
Point |
|
17 |
Melompat pagar/tidak mengikuti upacara |
20 |
Point |
|
18 |
Menggangu/mengacau kelas lain |
10 |
Point |
|
19 |
Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan |
50 |
Point |
|
20 |
Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan memecahkan kaca yang tidak
semestinya |
10 |
Point |
|
21 |
Melakukan tindakan amoral |
50 |
Point |
|
22 |
Melakukan tindakan pemerasan dan pemalakan terhadap teman dan orang lain |
50 |
Point |
|
23 |
Membawa dan merokok pada lingkungan sekolah sekolah |
20 |
Point |
|
24 |
Berbahasa yang kotor/kasar kepada teman/orang lain |
20 |
Point |
|
25 |
Menyampaikan berita yang tidak benar (memprovokasi) orang tua, wali,
masyarakat sehingga melakukan tindakan anarkis atau campur tangan orang tua
tanpa melalui proses |
75 |
Point |
|
26 |
Rambut gondrong, mengecat rambut dan tidak ropsi |
25 |
Point |
|
27 |
Membuat tato pada anggota badan |
25 |
Point |
|
28 |
Memalsu tanda tangan wali kelas, guru dan kepala sekolah |
80 |
Point |
|
39 |
Membawa/minum minuman keras |
80 |
Point |
|
30 |
Berkelahi atau main hakim sendiri |
50 |
Point |
|
31 |
Merusak sarana prasarana sekolah |
50 |
Point |
|
32 |
Mengambil milik orang lain (mencuri) |
75 |
Point |
|
33 |
Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan |
75 |
Point |
|
34 |
Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan |
80 |
Point |
|
35 |
Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah |
50 |
Point |
|
36 |
Merubah atau memalsukan raport |
80 |
Point |
|
37 |
Mengikuti organisasi terlarang |
80 |
Point |
|
38 |
Terlibat dalam menyalah gunakan Narkoba/zat aditif lainnya |
85 |
Point |
|
39 |
Melakukan tindakan seksual di luar nikah |
100 |
Point |
|
40 |
Memprovokasi orang tua/masyarakat yang dapat merongrong kewibawaan
sekolah |
80 |
Point |
|
41 |
Berjudi di sekolah |
50 |
Point |
|
42 |
Nikah/kawin dalam pendidikan |
100 |
Point |
|
|
|
|
|
“Hal-hal yang belum tertulis pada kriteria
tesebut akan diputuskan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah dewan guru dan ketua yayasan”
C.
Personalia Guru
1.
Hak dan Kewajiban Guru
Hak Guru:
§ Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam
melaksanakan tugasnya.
§ Terpenuhi kesejahteraan guru baik yang
berasal dari pemerintah maupun dari komite.
§ Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana
pembelajaran.
§ Mendapatkan perlindungan secara hukum.
§ Mendapatkan kesempatan meningkatkan
jenjang karier.
Kewajiban Guru:
§ Disiplin dan hadir tepat waktu setiap
proses pembelajaran.
§ Mengelola proses pembelajaran meliputi:
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
§ Menjaga suasana kekeluargaan,
keharmonisan, gotong-royong, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas
akademika SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.
2.
Sistem Pengangkatan, Penerimaan, dan
Penonaktifan Guru
Pengangkatan Guru
§ Guru Tetap yang diangkat dan ditugaskan
berdasarkan SK Pegawai Negeri, Guru Bantu, dan Guru Kontrak.
§ Guru Tidak Tetap guru yang diterima
lamarannya menjadi guru dan bersedia
mengabdi di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.
Penerimaan Guru
§ Rencana penerimaan dan penambahan guru
hendaknya kepala sekolah merundingkan bersama dengan guru mata pelajaran
serumpun, dan komite.
§ Apabila sangat diperlukan penambahan
tenaga guru honorer, maka perlu diperiksa kelengkapan sebagai berikut:
1. Ijazah dan akta IV
2. Institusi yang mengeluarkan Ijazah.
3. Kemampuan akademis pelamar.
4. Kepribadian pelamar.
5. Bersedia menandatangani kontrak kerja
dengan SMP
Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.
Penonaktifan Guru
1. Apabila guru tidak tetap melanggar aturan
kepegawaian dan kode etik guru dan tidak dapat dilakukan pembinaan lagi.
2. Pengambilan keputusan hendaknya
dipertimbangkan melalui rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah, dan Komite.
D. Personalia Pegawai
1.
Hak dan Kewajiban Pegawai
Hak Pegawai:
§ Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam
melaksanakan tugasnya.
§ Terpenuhi kesejahteraan pegawai baik yang
berasal dari pemerintah maupun dari komite.
§ Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana
melaksanakan tugasnya..
§ Mendapatkan kesempatan meningkatkan
jenjang karier.
Kewajiban Pegawai:
§ Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam
kerja.
§ Mengelola tata kelola administrasi secara
profesional
§ Melayani dan menyiapkan kebutuhan guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran.
§ Menjaga kebersihan di lingkungan kerja
masing-masing.
§ Menjaga suasana kekeluargaan,
keharmonisan, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMP Islam Plus Karya Adi
Husada Rakam
BAB IV
KALENDER PENDIDKAN
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pembelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, pekan
efektif belajar, hari efektif pembelajaran, dan hari libur. Berikut adalah kalender
tersebut secara rinci sebagai berikut :
Untuk gambar yang lebih
jelas nanti bisa dilihat dilampiran.
A.
Permulaan Waktu Belajar
Permulaan waktu belajar di mulai pada bulan juli tahun 2020 untuk tahun
pelaajaran 2020/2021, selanjutnya untuk tahun pelajaran 2021/2022 akan di mulai
pada bulan juli 2021 dan seterusnya.
Pada tahun pelajaran 2020/2021, permulaaan waktu belajarnya dimulai pada
tanggal 13 juli 2020. Akan tatapi kondisi pada tahun ini sangat berbeda karena
wabah covid-19 yang pernyebaranya masih sampai saat ini, sehingga pada tanggal
13 Juli s/d tanggal 8 Agustus 2020 diberlakukan pembelajaran jarak jauh yang
berbasis online, dengan mengunakan media seperti facebook, google room,
whatsApp, dan media lainya. Dengan demikian waktu belajar tatap muka disekolah
dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.
B.
Pengaturan Waktu belajar.
Pengaturan waktu belajar dilakukan untuk mengatur waktu belajar yang
sesuai dengan kalender pendidikan yang dimana ada beberapa hari atau waktu yang
mengharuskan pembelajaran di tiadakan karena alasan tertentu, sehingga perlu
adanya pengaturan waktu belajar. Berdasarkan kalender pendidikan jumlah minggu
efektif untuk belajar pada setiap bulan
berbeda, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut ini:
1.
Jumlah
Pekan Efektif Tahun Pembelajaran 2020/2021
a. Banyak
pekan dalam semester ganjil tahun 2020
No. |
Bulan |
Banyak Pekan Semester Ganjil |
Keterangan |
||
Seluruhnya |
Tidak Efektif |
Efektif |
|||
1. |
Juli |
5 |
2 |
3 |
|
2. |
Agustus |
4 |
1 |
3 |
|
3. |
September |
5 |
1 |
4 |
|
4. |
Oktober |
4 |
1 |
3 |
|
5. |
Nopember |
4 |
0 |
4 |
|
6. |
Desember |
5 |
4 |
1 |
|
Jumlah |
27 |
9 |
18 |
|
b . Banyak pekan dalam semester genap tahun 2021
No. |
Bulan |
Banyak Pekan Semester Genap |
Keterangan |
||
Seluruhnya |
Tidak Efektif |
Efektif |
|||
1. |
Januari |
4 |
0 |
4 |
|
2. |
Pebruari |
4 |
0 |
4 |
|
3. |
Maret |
5 |
3 |
2 |
|
4. |
April |
4 |
1 |
3 |
|
5. |
Mei |
4 |
2 |
2 |
|
6. |
Juni |
4 |
2 |
2 |
|
Jumlah |
25 |
8 |
17 |
|
C.
Jadwal Libur Tahun
Pembelajaran 2019/2020
Jadwal libur SMP Islam....Tahun
Pelajaran 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan kabupaten lombok timur
adalah sebagai berikut :
No. |
Bulan |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
Jul-20 |
1 – 11 |
Libur akhir semester Genap |
31-Jul |
libur hari raya idul adha 1441 hijriah |
||
2 |
1 |
libur sesudah Hari raya idul adha
1440 H |
|
17 |
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
||
20 |
tahun baru islam 1442 H |
||
21 |
cuti bersama tahun baru islam 1442 H |
||
3 |
Okt-20 |
28-30 |
Libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW |
4 |
November-20 |
25 |
hari gana nasional |
5 |
Des-20 |
21 – 31 |
Libur Akhir Semester ganjil |
24 – 25 |
Hari Natal |
||
6 |
Jan-21 |
1 |
Libur Tahun baru 2021 |
02-Jan |
Libur akhir semester ganjil |
||
7 |
Feb-21 |
12-Jan |
tahun baru imlek |
8 |
Mar-21 |
11-Mar |
Isra'mi'raj Nabi Muhammad SAW |
14-Mar |
Hari Yepi |
||
22-31 |
Perkiraan Ujian sekolah dan USBN |
||
10 |
Apr-21 |
2 |
Wafat isa almasih |
11 |
Mei-21 |
01-Mei |
Hari buruh nasional |
10-22 mei |
libur hari raya idul fitri |
||
26 |
Libur hari raya waisak |
||
12 |
Jun-21 |
1 |
Lahhirya pancasila |
28 – 30 |
Libur akhir Semester genap |
BAB V
PENTUP
A. SIMPULAN
Berdasarkan
uraian yang sudah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa, kurikulum ini disusun
untuk memenuhi aturan pendidikan nasional dan sebagai acaun untuk melaksanakan
proses pembelajaran satu tahun kedepan
pada tahun ajaran 2020/2021 di sekolah
SMP Islam....., sehingga apa yang menjadi visi dan misi
sekolah SMP Islam.... bisa tercapai serta mencetak
lulusan.
B. SARAN/HARAPAN
Untuk
mencapai hasil kerja yang maksimal serta pelaksanaan yang lebih baik, kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari semua pihak,
terutama kepala sekolah, agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun
pelajaran berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi.
Komentar
Posting Komentar