Program Kerja Bidang Kurikulum SMP Berbasis Pondok Pesantren

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Standar Nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional(dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan dan standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Salah satu standar yang dikembangkan oleh bidang kurikulum adalah membelajarkan peserta didik sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi kelulusan.

Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan. Pengembangan Kurikulum 2006 SMP Islam ....... dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian. Pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar inspiratif, menyenangkan , menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta didik agar kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.

SMP Islam.... sudah berusaha menjalankan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tentu dalam pelaksanaannya SMP Islam...... banyak menghadapi kendala. Dua hal yang menjadi kendala besar SMP Islam..... dalam menjalankan amanat tujuan pendidikan nasioanal. 

Dua hal itu ialah fasilitas dan Sumber daya guru yang jarang mendapatkan pelatihan dari dinas pendidikan setempat. SMP Islam..... terkendala dengan fasilitas penunjang pembelajaran. Tidak hanya fasilitas gedung, tetapi juga fasilitas berupa alat pembelajaran.

SMP Islam..... memiliki guru dengan kualifikasi S1. Sebagian guru-guru SMP Islam Plus.... juga mempunyai pengalaman mengajar di lembaga bimbingan belajar. Akan tetapi, tenaga pengajar jarang mendapat panggilan untuk mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum membuat program kerja kurikulum. Dalam program kerja ini mengambarkan tentang kurikulum yang ada di SMP Islam...... Program kerja ini diharapkan mampu mencapai tujuan di atas.

 

B.     Kerangka Dasar

1.    Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar , hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitarnya.

            Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang merupakan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

            Pada dasarnya tidak ada satu pun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:  

a)    Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

b)   Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan  berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

c)    Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

d)   Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

 

2.    Landasan Sosiologis

               Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society)

3.  Landasan Psikopedagogis

Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.

4.    Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

5.    Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5.    Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan

6.    Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi

7.    Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses

8.    Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian

9.    Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMP

10.     Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP

11.     Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler

12.     Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan

13.     Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK

14.     Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

15.     Surat Edaran Kepala Dinas Dikbud Lotim Nomor 421.1/462.3/DIKBUD.III/2018 Tanggal 28 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Satuan Pendidikan SMP

16.     Surat Kepala Dinas Dikbud Lotim Nomor 421.1/469.4/DIKBUD.III/2018 Tanggal 29 Maret 2018 tentang Pengintegrasian Keunggulan Lokal ke dalam Mata Pelajaran

17.     Surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang pembelajaran masa pandemi covid-19

18.     Surat edaran Dinas Pendidikan Lombok Timur tentang pembelajaran masa pandemi covid-19

 

C.    Tujuan Penyusunan Kurikulum SMP Islam.....

              Tujuan penyusunan Kurikulum SMP Islam.... adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam Kabupaten Lombok Timur.

 

D.    Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum SMP Islam....

      Kurikulum SMP Islam.... disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1)   Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia

Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2)        Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.

3)        Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik

Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

4)        Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.

5)        Perkembangan Ipteks

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.

6)        Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.

7)        Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

8)        Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

 

E.     Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP......

 Kurikulum SMP Islam..... dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.

Kurikulum SMP Islam..... dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

2.        Belajar sepanjang hayat

Kurikulum SMP Islam...... diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

3.        Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum SMP Islam...... mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.

 

 

BAB II

VISI DAN MISI SMP ISLAM.......

 

A.    VISI SMP Islam.......

“Terwujudnya lulusan sekolah yang beriman, berilmu , unggul dalam berprestasi dan memiliki daya saing dalam bidang IPTEK serta berwawasan lingkungan”.

B.   MISI SMP ISLAM.....

1.      Menumbuh kembangkan sikap, perilaku dan amiyah agama islam di sekolah.

2.   Memberikan bekal keterampilan membaca dan menghafal Al-Qur’an  melalui pendidikan secara profesional.

3.   Mendidik siswa untuk meningkatkan iman dan taqwa dalam rangka kontribusi pembangunan moral dan akhlak bangsa.

4.   Menyelenggarakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif  untuk mengoptimalkan potensi dan prestasi akademik siswa

5.   Mengembangkan life skils dalam setiap aktifitas pendidikan.

6.   Membangun manusia seutuhnya di bidang pendidikan yang beriman, menjadi teladan dan berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi yang tinggi sesuai perkembangan zaman.

7.      Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah, komite sekolah dan stake holders dalam pengambilan keputusan.

8.   Mewujudkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendapat kepercayaan dari masyarakat..

 

C.       Tujuan SMP Islam......

1)      Tujuan Jangka Panjang

a)      Memiliki perangkat pembelajaran kelas VII, VIII dan IX untuk semua mata pelajaran sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

b)      Menghasilkan lulusan yang berprestasi secara bertahap

c)      Memenuhi keadilan dan pemerataan pendidikan bagi warga di lingkungan sekolah

d)     Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang standar

e)      Mencapai pendidikan yang bermutu, efisien dan relevan

f)       Memenuhi pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif .

 

2)      Tujuan Jangka Pendek

a)    Peningkatan Gain Score Achievment (GSA) rata- rata Ujian Semester diatas KKM dari   7,00 menjadi 7,50

b)   Memiliki 3  rombongan belajar untuk setiap jenjang kelas

c)    Menjadi nominasi dalam lomba olympiade MIPA tingkat Kabupaten

d)   Seratus persen siswa mampu membaca dan menghafal alquran dengan benar dan lancar

e)    Memiliki Perpustakaan yang representatif dengan pelayanan yang optimal

 


 

 

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

A.    Kompetensi Inti

Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi  Lulusan  (SKL)  yang  harus  dimiliki  seorang  peserta  didik SMP/MTs  pada  setiap  tingkat  kelas.   Kompetensi  inti  dirancang  untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi   dasar   antarmata   pelajaran  pada   kelas  yang   sama  dapat dijaga.  Selain  itu  sinkronisasi  vertikal  berbagai  kompetensi  dasar  pada mata pelajaran   yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

1.      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;

2.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;

3.      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan

4.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMP/MTs dapat dilihat pada Tabel berikut:

 

Tabel 1:  Kompetensi Inti SMP/MTs

KOMPETENSI INTI

 KELAS VII

KOMPETENSI INTI KELAS VIII

 

 

KOMPETENSI INTI

   KELAS IX

 

 

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

1.  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

1.  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan      menghayati perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

 

2.  Menghargai dan menghayati perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

2.  Menghargai dan menghayati perilaku disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

 

3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

 

 

 

3.  Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

3.  Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

 

 

4.  Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

 

 

 

4.  Mengolah, menyaji, menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

4.  Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

 

 

 

 

 

B. Mata Pelajaran

1. Mata Pelajaran Wajib

Struktur   Kurikulum   SMP/MTs   terdiri   atas   mata   pelajaran   umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama, Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Per Minggu

Kelompok A

Kelas VII

Kelas VIII

Kelas IX

1.   Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

3

3

3

2.   PPKn

3

3

3

3.   Bahasa Indonesia

6

6

6

4.   Bahasa Inggris

4

4

4

5.   Matematika

5

5

5

6.   Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

7.   Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

Kelompok B

1.   Seni Budaya

3

3

3

2.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

3

3

3

3.   Tahfidz

2

2

2

4.   Prakarya

2

2

2

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

40

40

40

 

Keterangan:

a.       Mata  pelajaran  Kelompok  A  merupakan  kelompok  mata  pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b.      Mata  pelajaran  Kelompok  B  merupakan  kelompok  mata  pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

c.       Mata  pelajaran  Kelompok  B  dapat  berupa  mata pelajaran  muatan lokal yang berdiri sendiri.

d.      Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.

e.       Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.

f.       Beban belajar penugasan  terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

g.      Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan              kebutuhan   belajar   peserta   didik   dan/atau   kebutuhan akademik,  sosial,  budaya,  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  serta faktor     lain  yang  dianggap  penting,  namun  yang  diperhitungkan pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.

h.      Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta  didik  mengikuti  salah  satu  aspek  yang  disediakan  untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

i.        Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran  yaitu   Mata   Pelajaran   Prakarya   atau   Mata   Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.

j.        Dalam  hal  satuan  pendidikan  memilih  Mata  Pelajaran  Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

k.      Khusus  untuk  Madrasah  Tsanawiyah  struktur  kurikulum  dapat dikembangkan sesuai    dengan    kebutuhan    yang    diatur    oleh Kementerian Agama.

 

2. Mata pelajaran Wajib pondok

Selain Mata Pelajaran wajib pemerintah, guna mencapai visi sekolah dan pondok pesantren, SMP Islam.... menyandingkan  kurikulum wajib dengan kurikulum kepondokan, hal ini ditujukan untuk mengasah segi spriritual siswa secara mendalam. Adapun isian kurikulum kepondokkannya sebagai berikut:

 

 

KOMPONEN

Kelas dan Alokasi Waktu

VII

VIII

IX

Kelompok Agama

 

 

 

1.     Bimbingan Baca Alqur’an

2

2

2

2.     Fiqih

2

2

2

3.     Kajian Kitab At-tibyan

2

2

2

4.     Bahasa Arab

4

4

4

5.     Tahfiz

4

4

4

6.     Kajian Kitab Tauhid

2

2

2

7.     Hiziban /Albarzanji

2

2

2

Kelompok Extra Korikuler

 

 

 

9.    Pramuka (Ekskul Wajib)

2

2

2

10. Hadrah

2

2

2

11.  Qasidah

2

2

2

12. Pencak Silat (PSHT)

2

2

2

13.  Footsall

2

2

2

 

 

C. Bimbingan dan Konsling

1.      Dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling;

2.      Setiap peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;

3.       Kurikulum 2013 mengharuskan peserta didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.

 

D. Beban Belajar

Beban belajar yang digunakan pada SMP Islam.... adalah beban belajar sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas seuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

Beban belajar durumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dan pendidik.

Alokasi waktu untuk satu jam pelajaran adalah 40 menit. Bebanbelajar siswa selama satu tahun tertera dalam tabel berikut.

1.      Tabel Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka

Kelas

Satu jam pemb. Tatap Muka

Jml. Jam

Pemb. Per

Minggu

Minggu

Efektif

Pemb. Per

Tahun

Waktu

Pemb. Per

Tahun

VII

40

38

38

1444

VIII

40

38

38

1444

IX

40

38

38

1444

 

 

  2 .Tabel Beban Belajar Tatap Muka Kegiatan kurikulum kepondokan

Kelas

Satu jam pemb. Tatap Muka

Jml. Jam

Pemb. Per

Minggu

Minggu

Efektif

Pemb. Per

Tahun

Waktu

Pemb. Per

tahun

VII

40

12

38

182

VIII

40

12

38

182

IX

40

12

38

182

 

3.    Tabel beban belajar tatap muka bagian extra kurikuler

Kelas

Satu jam pemb. Tatap Muka

Jml. Jam

Pemb. Per

Minggu

Minggu

Efektif

Pemb. Per

Tahun

Waktu

Pemb. Per

tahun

VII

40

2

38

1520 Menit

VIII

40

2

38

1520 Menit

IX

40

2

38

1520 Menit

 

 

E.  Muatan Pembelajaran

Muatan Kurikulum SMP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Tujuan :

-      Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengamalan peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

-      Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjada keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

 

2.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

-      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta antikorupsi.

-      Berkembang secara positif dan dmokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.

-      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

3.  Bahasa Indonesia

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.

-      Menghargai dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.

-      Memahami Bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.

-      Menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.

-      Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.

-      Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia dengan khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

4.   Bahasa Inggris

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi fungsional.

-      Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.

-      Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.

5.      Matematika

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah.

-      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.

-      Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.

-      Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.

-      Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.

6.      Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptanNya.

-      Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

-      Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.

-      Melakukan inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak ilmiah serta berkomunikasi. 

-      Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjada dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam.

-      Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.

-      Meningkatkan pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

-       

7.      Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.

-      Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.

-      Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

-      Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetensi dalam masyarakat yang majemuk di tingkat lokal, nasional dan global.

8.      Seni Budaya

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Memahami konsep dan pentingnya seni budaya

-      Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya

-      Menampilkan kreativitas melalui seni budaya

-      Menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal, regional maupun global.

9.      Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.

-      Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.

-      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.

-      Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

-      Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.

-      Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.

-      Memahami konsep aktivitas jasmani dan olah raga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.

 

10.   Prakarya

 Tujuannya agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

-      Memahami hal-hal yang berkaitan dengan material, proses dan alat beserta sumber daya yang diperlukan.

-      Mengembangkan sikap berkarya yang efektif dan efisien dengan cara menganalisis materi, proses dan alat yang diperlukan.

 11.  Muatan Lokal (Tahfidz Al-Qur’an)

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.Berdasarkan kondisi dan potensi daerah, peserta didik, ketersediaan tenaga pengajar dan sarana  prasarana, maka muatan lokal yang dipilih adalah Tahfidz Al-Qur'an.

 

F.  Beban Belajar Tambahan

SMP Islam.... menambah beban belajar 2 jam pelajaran tatap muka fiqih berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dalam rangka menyiapkan lulusan yang beriman.

Mekanisme pembelajaran tatap muka fiqih di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam tidak dilakukan di dalam kelas. Semua rombel mulai dari kelas 7, 8 dan kelas 9 di kumpulkan di musolla. Jadi Materi fiqih untuk semua kelas diseragamkan.

Di samping itu juga sekolah mengadakan Pembinaan Karakter Peserta Didik yang meliputi :

1.      Pembiasaan Rutin yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal meliputi :

a.       Doa Bersama

b.      Pemeliharaan Kebersihan

c.       Kesehatan Diri

2.      Pembiasaan Spontan yaitu kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus meliputi :

a.       Pembentukan prilaku memberi senyum, salam, sapa

b.      Membuang sampah pada tempatnya

c.       Budaya antriMinimal

d.      Mengatasi silang pendapat ( pertengkaran )

e.       Saling mengingatkan dalam pelanggaran tata tertib sekolah

f.       Kunjungan  rumah

g.      Kesetiakawanan sosial

h.      Anjangsana

3.      Pembiasaan Keteladanan adalah kegiatan dalam bentuk prilaku sehari – hari meliputi :

a.       Berpakaian rapi

b.      Berbahasa yang baik

c.       Rajin membaca

d.      Memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain

e.       Datang tepat waktu

 

G. Kreteria Ketuntasan Minimal

1.      Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar siswa pada setiap mata pelajaran di SMP Islam..... ditetapkan berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran tersebut. Kriteria ideal masing-masing indikator hasil belajar yang dideskripsikan guru dalam silabus pada setiap mata pelajaran adalah 75%. Tetapi dengan mempertimbangkan kompleksitas, intake siswa dan sarana pendukung yang ada di sekolah maka KKM setiap mata pelajaran telah ditetapkan berkisar antara 65 sampai 75. Berikut ini tabel kriteria ketuntasan minimal belajar siswa di SMP NW Korleko

Tabel : 3 kriteria ketuntasan belajar minimal

Komponen

KKM

VII

VIII

IX

A.    Mata Pelajaran

 

 

 

1.   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

70

75

75

2.   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

75

75

75

3.   Bahasa Indonesia

70

72

75

4.   Bahasa Inggris

65

65

65

5.   Matematika

65

65

65

6.   Ilmu Pengetahuan Alam

65

65

65

7.   Ilmu Pengetahuan Sosial

70

75

75

8. Seni Budaya

75

75

75

9.   Pend. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

75

75

75

10. Keterampilan (Prakarya)

75

75

75

11.  Muatan Lokal (Tahfidz Al-Qur'an)

70

75

75

12.  Pengembangan diri

Minimal Baik

 

2.      Program Perbaikan dan Pengayaan

Karena satuan pendidikan menggunakan prinsip Mastery Learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun yang sudah mencapai ketuntasan. Siswa yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan siswa yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.

a.  Program Remidial (Perbaikan)

-      Remidial wajib diikuti oleh siswa yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan atau indicator.

-      Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jampembelajaran.

-      Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.

-      Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun non tes.

-      Kesempatan mengikuti kegiatan remedial sebanyak 2 kali.

-      Nilai remedial dapat/tidak dapat melampaui KKM.

b. Program Pengayaan.

-      Pengayaan wajib/boleh diikuti oleh siswa yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.

-      Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.

-      Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nos tes.

-      Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya yang bisa diperhitungkan.

 

H.  Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a. Kenaikan Kelas

            Seorang siswa dinyatakan naik kelas bila :

1.      Memiliki nilai kepribadian :  Baik

2.      Peserta didik harus mengulang di kelas yang sama bila tidak menuntaskan lebih dari 3 mata pelajaran.

3.      Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua mata pelajaran yang Ketuntasan Belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

4.      Jika karena alasan yang kuat seperti gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak memungkinkan berhasil, peserta didik yang bersangkutan dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

b. Kelulusan

Seorang siswa dinyatakan lulus bila :

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

2.      Memiliki nilai kepribadian :  Baik

3.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran , kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

4.      Lulus ujian sekolah untuk semua kelompok mata pelajaran.

5.      Lulus ujian Nasional  

 

I.  Peraturan dan Tata Pengelolaan Sekolah

A.     Kesiswaan

1.      Sistem Penerimaan Siswa Baru

§   Pendaftaran penerimaan siswa baru dibebaskan dari uang pendaftaran / tidak dipungut biaya.

§  Seleksi calon siswa menggunakan Nilai Ujian Akhir Sekolah Dasar dan mengikuti ujian tes seleksi siswa baru serta tes baca Al-Quran.

2.      Sistem Penerimaan Siswa Pindahan

§  Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dengan Dewan Guru.

§  Siswa yang pindah dari sekolah lain ke SMP Islam.... dikenakan biaya administrasi berupa uang pembangunan sebesar Rp750.000,00

3.      Sistem Pemberhentian  Siswa.

§  Siswa yang kawin pada saat masih terdaftar sebagai siswa SMP Islam..... akan dikeluarkan dari sekolah dan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- karena melanggar kesepakatan awal antara wali murid dengan pihak sekolah.

4.      Hak dan Kewajiban Siswa

Hak Siswa:

a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d.      Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

e.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Kewajiban Siswa:

a.       Disiplin hadir dan pulang tepat waktu pada setiap hari efektif sekolah.

b.      Menjaga dan melaksanakan norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;

c.       Melaksanakan tata tertib dan peraturan yang berlaku di sekolah (terlampir)

d.      Menjaga nama baik diri, orang tua, dan sekolah.

e.       Berperan aktif dalam setiap kegiatan sekolah.

f.       Melakukan daftar ulang setiap awal tahun pembelajaran baik yang naik maupun tinggal kelas.

g.      Menyampaikan izin secara lisan atau tertulis kepada sekolah yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua/wali yang bersangkutan melalui guru BP/BK, apabila berhalangan hadir di sekolah karena sakit atau keperluan lain.

h.      Berdoa sebelum dan sesudah proses pembelajaran.

 

B.     Jenis Pelanggaran, Bobot, dan Sanksi Siswa

 

No

Klasifikasi Pelanggaran

Bobot Point Pelanggaran

Keterangan

1

Datang terlambat masuk sekolah satu kali

5

Point

1.      Siswa yang telah mencapai bobot point pelanggaran 5 s.d. 20 tidak diizinkan mengikuti pelajaran, dilibatkan kebersihan lingkungan dan peringatan.

2.      Siswa yang telah mencapai bobot point pelanggaran 25 s.d. 50 orang tua diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah.

3.      Siswa yang telah mencapai bobot point pelanggaran 55 s.d. 75 dikembalikan ke orang tua (di skorsing) selama satu minggu dan dapat masuk kembali dengan diantar oleh orang tua.

4.      Siswa yang telah mencapai bobot point pelanggaran 80 s.d. 100 dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan  pindah ke sekolah lain.

5.      Khusus untuk siswa yang nikah masih dalam pendidikan selain sanksinya dikembalikan kepada orang tua.

6.      Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan (kasus) tidak diperhitungkan mengikuti pelajaran sampai orang tua, wali murid datang ke sekolah.

7.      Hal-hal yang belum tercantum di dalam peraturan ini akan disempurnakan dikemudian hari.

8.      Peraturan ini mulai berlaku sejak penetapan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau dan ditetapkan kemudian hari.

2

Keluar tanpa izin

5

Point

3

Tidak melaksanakan tugas piket kelas

5

Point

4

Berpakaian seragam tidak lengkap

5

Point

5

Makan di kelas waktu pelajaran sedang berjalan

10

Point

6

Membuang sampah tidak pada tempatnya

5

Point

7

Bermain di tempat pakir

5

Point

8

Memakai gelang, kalung, anting-anting bagi pria dan berhias yang berlebihan bagi perempuan

10

Point

9

Tidak memperhatikan panggilan guru dan pegawai

10

Point

10

Membawa HP ke sekolah

10

Point

11

Berpakaian tidak rapi

5

Point

12

Siswa tidak masuk sekolah tanpa keterangan

5

Point

13

Membuat izin palsu

10

Point

14

Membolos/keluar/meninggalkan kelas

15

Point

15

Membawa buku, majalah, kaset terlarang/gambar porno/HP bergambar porno

20

Point

16

Melindungi teman yang salah/provokator

20

Point

17

Melompat pagar/tidak mengikuti upacara

20

Point

18

Menggangu/mengacau kelas lain

10

Point

19

Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan

50

Point

20

Mencoret-coret tembok, pintu, meja, kursi dan memecahkan kaca yang tidak semestinya

10

Point

21

Melakukan tindakan amoral

50

Point

22

Melakukan tindakan pemerasan dan pemalakan terhadap teman dan orang lain

50

Point

23

Membawa dan merokok pada lingkungan sekolah sekolah

20

Point

24

Berbahasa yang kotor/kasar kepada teman/orang lain

20

Point

25

Menyampaikan berita yang tidak benar (memprovokasi) orang tua, wali, masyarakat sehingga melakukan tindakan anarkis atau campur tangan orang tua tanpa melalui proses

75

Point

26

Rambut gondrong, mengecat rambut dan tidak ropsi

25

Point

27

Membuat tato pada anggota badan

25

Point

28

Memalsu tanda tangan wali kelas, guru dan kepala sekolah

80

Point

39

Membawa/minum minuman keras

80

Point

30

Berkelahi atau main hakim sendiri

50

Point

31

Merusak sarana prasarana sekolah

50

Point

32

Mengambil milik orang lain (mencuri)

75

Point

33

Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan

75

Point

34

Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan

80

Point

35

Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah

50

Point

36

Merubah atau memalsukan raport

80

Point

37

Mengikuti organisasi terlarang

80

Point

38

Terlibat dalam menyalah gunakan Narkoba/zat aditif  lainnya

85

Point

39

Melakukan tindakan seksual di luar nikah

100

Point

40

Memprovokasi orang tua/masyarakat yang dapat merongrong kewibawaan sekolah

80

Point

41

Berjudi di sekolah

50

Point

42

Nikah/kawin dalam pendidikan

100

Point

 

 

 

 

 

“Hal-hal yang belum tertulis pada kriteria tesebut akan diputuskan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah dewan guru dan ketua yayasan”

 

 

C.     Personalia Guru

1.      Hak dan Kewajiban Guru

Hak Guru:

§  Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya.

§  Terpenuhi kesejahteraan guru baik yang berasal dari pemerintah maupun dari komite.

§  Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana pembelajaran.

§  Mendapatkan perlindungan secara hukum.

§  Mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjang karier.

 

Kewajiban Guru:

§  Disiplin dan hadir tepat waktu setiap proses pembelajaran.

§  Mengelola proses pembelajaran meliputi: Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

§  Menjaga suasana kekeluargaan, keharmonisan, gotong-royong, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.

 

2.      Sistem Pengangkatan, Penerimaan, dan Penonaktifan Guru

Pengangkatan Guru

§  Guru Tetap yang diangkat dan ditugaskan berdasarkan SK Pegawai Negeri, Guru Bantu, dan Guru Kontrak.

§  Guru Tidak Tetap guru yang diterima lamarannya  menjadi guru dan bersedia mengabdi di SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.

 

Penerimaan Guru

§  Rencana penerimaan dan penambahan guru hendaknya kepala sekolah merundingkan bersama dengan guru mata pelajaran serumpun, dan  komite.

§  Apabila sangat diperlukan penambahan tenaga guru honorer, maka perlu diperiksa kelengkapan sebagai berikut:

1.      Ijazah dan akta IV

2.      Institusi yang mengeluarkan Ijazah.

3.      Kemampuan akademis pelamar.

4.      Kepribadian pelamar.

5.      Bersedia menandatangani kontrak kerja dengan SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam.

 

Penonaktifan Guru

1.      Apabila guru tidak tetap melanggar aturan kepegawaian dan kode etik guru dan tidak dapat dilakukan pembinaan lagi.

2.      Pengambilan keputusan hendaknya dipertimbangkan melalui rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah, dan Komite.

 

D.    Personalia Pegawai

1.      Hak dan Kewajiban Pegawai

Hak Pegawai:

§  Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya.

§  Terpenuhi kesejahteraan pegawai baik yang berasal dari pemerintah maupun dari komite.

§  Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana melaksanakan tugasnya..

§  Mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjang karier.

 

Kewajiban Pegawai:

§  Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam kerja.

§  Mengelola tata kelola administrasi secara profesional

§  Melayani dan menyiapkan kebutuhan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

§  Menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing.

§  Menjaga suasana kekeluargaan, keharmonisan, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMP Islam Plus Karya Adi Husada Rakam

 

 

BAB IV

KALENDER PENDIDKAN

 

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, hari efektif pembelajaran, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci sebagai berikut :

Untuk gambar yang lebih jelas nanti bisa dilihat dilampiran.

 

 

A.     Permulaan Waktu Belajar

Permulaan waktu belajar di mulai pada bulan juli tahun 2020 untuk tahun pelaajaran 2020/2021, selanjutnya untuk tahun pelajaran 2021/2022 akan di mulai pada bulan juli 2021 dan seterusnya.

Pada tahun pelajaran 2020/2021, permulaaan waktu belajarnya dimulai pada tanggal 13 juli 2020. Akan tatapi kondisi pada tahun ini sangat berbeda karena wabah covid-19 yang pernyebaranya masih sampai saat ini, sehingga pada tanggal 13 Juli s/d tanggal 8 Agustus 2020 diberlakukan pembelajaran jarak jauh yang berbasis online, dengan mengunakan media seperti facebook, google room, whatsApp, dan media lainya. Dengan demikian waktu belajar tatap muka disekolah dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.

 

B.     Pengaturan Waktu belajar.

Pengaturan waktu belajar dilakukan untuk mengatur waktu belajar yang sesuai dengan kalender pendidikan yang dimana ada beberapa hari atau waktu yang mengharuskan pembelajaran di tiadakan karena alasan tertentu, sehingga perlu adanya pengaturan waktu belajar. Berdasarkan kalender pendidikan jumlah minggu efektif untuk belajar  pada setiap bulan berbeda, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut ini:

 

1.      Jumlah Pekan Efektif Tahun Pembelajaran 2020/2021

a.       Banyak pekan dalam semester ganjil tahun 2020

No.

Bulan

Banyak Pekan Semester Ganjil

Keterangan

Seluruhnya

Tidak Efektif

Efektif

1.

Juli

5

2

3

 

2.

Agustus

4

1

3

 

3.

September

5

1

4

 

4.

Oktober

4

1

3

 

5.

Nopember

4

0

4

 

6.

Desember

5

4

1

 

Jumlah

27

9

18

 

 

b .   Banyak pekan dalam semester genap tahun 2021

No.

Bulan

Banyak Pekan Semester Genap

Keterangan

Seluruhnya

Tidak Efektif

Efektif

1.

Januari

4

0

4

 

2.

Pebruari

4

0

4

 

3.

Maret

5

3

2

 

4.

April

4

1

3

 

5.

Mei

4

2

2

 

6.

Juni

4

2

2

 

Jumlah

25

8

17

 

 

 

 

 

 

C.     Jadwal Libur Tahun Pembelajaran 2019/2020

Jadwal libur  SMP Islam....Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan kabupaten lombok timur adalah sebagai berikut :

No.

Bulan

Tanggal

Keterangan

1

Jul-20

1 – 11

Libur akhir semester Genap

31-Jul

libur hari raya idul adha 1441 hijriah

2

Agust-20

1

libur sesudah Hari  raya idul adha 1440 H

17

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20

tahun baru islam 1442 H

21

cuti bersama tahun baru islam 1442 H

3

Okt-20

28-30

Libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

4

November-20

25

hari gana nasional

5

Des-20

21 – 31

Libur Akhir Semester ganjil

24 – 25

Hari Natal

6

Jan-21

1

Libur Tahun baru 2021

02-Jan

Libur akhir semester ganjil

7

Feb-21

12-Jan

tahun baru imlek

8

Mar-21

11-Mar

Isra'mi'raj Nabi Muhammad SAW

14-Mar

Hari Yepi

22-31

Perkiraan Ujian sekolah dan USBN

10

Apr-21

2

Wafat isa almasih

11

Mei-21

01-Mei

Hari buruh nasional

10-22 mei

libur hari raya idul fitri

26

Libur hari raya waisak

12

Jun-21

1

Lahhirya pancasila

28 – 30

Libur akhir Semester genap

 


 

 

BAB V

PENTUP

 

A. SIMPULAN

Berdasarkan uraian yang sudah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa, kurikulum ini disusun untuk memenuhi aturan pendidikan nasional dan sebagai acaun untuk melaksanakan proses  pembelajaran satu tahun kedepan pada  tahun ajaran 2020/2021 di sekolah SMP Islam....., sehingga apa yang menjadi visi dan misi sekolah SMP Islam.... bisa tercapai serta mencetak lulusan.

 

B. SARAN/HARAPAN

Untuk mencapai hasil kerja yang maksimal serta pelaksanaan yang lebih baik, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari semua pihak, terutama kepala sekolah, agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar